Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan resmi memperbarui ketentuan perpajakan atas transaksi emas dan aset kripto.
Aturan baru ini mulai berlaku 1 Agustus 2025. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru: PMK Nomor 50, 51, dan 52 Tahun 2025 yang dapat diakses melalui portal JDIH Kementerian Keuangan. Tujuan pembaruan ini adalah untuk menyederhanakan pemungutan pajak di sektor emas dan menyesuaikan regulasi kripto dengan karakteristiknya sebagai aset keuangan.
Perubahan tersebut diharapkan mendorong transparansi, meningkatkan kepatuhan pajak, dan memberi kejelasan bagi pelaku usaha serta investor ritel.
Pajak Emas Kini Lebih Sederhana
Melalui PMK 51 dan 52 Tahun 2025, pemerintah memperbarui ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi emas. Salah satu poin penting adalah pembebasan PPh Pasal 22 bagi konsumen akhir pada transaksi tertentu, seperti pembelian emas batangan dalam jumlah kecil atau untuk keperluan pribadi.
Bagi pengusaha atau toko emas, sistem pemungutan pajak kini lebih jelas dan mudah dipahami. Selain itu, sistem pelaporan juga akan berbasis digital agar mudah diaudit dan terhubung dengan DJP Online.
Perubahan ini mempermudah pelaku UMKM di sektor logam mulia (lihat juga: Layanan Konsultan Pajak untuk UMKM). Dengan penyederhanaan aturan, administrasi pajak diharapkan menjadi lebih efisien dan mendorong pertumbuhan sektor perdagangan emas di dalam negeri.
Kripto Tidak Lagi Dikenakan PPN
Untuk aset kripto, perubahan besar terdapat pada PMK 50 Tahun 2025. Transaksi jual-beli aset kripto tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemerintah kini menganggap kripto sebagai aset keuangan atau surat berharga, bukan barang kena pajak.
Namun, penghasilan dari transaksi kripto tetap dikenakan PPh Pasal 22 Final dengan tarif baru:
- 0,21% untuk transaksi di exchanger dalam negeri yang terdaftar resmi di Bappebti.
- 1% untuk transaksi di exchanger luar negeri.
Artinya, transaksi di platform dalam negeri memiliki tarif pajak jauh lebih rendah dibandingkan dengan platform luar negeri. Kebijakan ini sekaligus menjadi dorongan agar masyarakat bertransaksi di platform dalam negeri yang diawasi pemerintah.
Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha dan Investor?

Bagi pelaku UMKM atau individu yang menjual emas dan aset kripto, aturan baru ini membawa dua sisi penting: kemudahan administrasi dan kewajiban baru. Proses pelaporan akan lebih mudah karena berbasis sistem digital, namun pengawasan DJP juga akan semakin ketat.
Investor kripto perlu memahami bahwa meski tidak ada lagi PPN, setiap transaksi tetap dikenakan PPh final. Maka dari itu, penting untuk mencatat seluruh transaksi dan memastikan exchanger terdaftar di dalam negeri menjadi langkah penting agar tidak terkena risiko pajak tambahan.
Sementara bagi penjual emas, sistem pelaporan yang lebih terintegrasi akan memudahkan pembuktian omzet dan penghitungan pajak penghasilan, sekaligus memperkuat posisi usaha di mata lembaga keuangan maupun otoritas pajak.
Kesimpulan
Perubahan aturan pajak emas dan kripto tahun 2025 menunjukkan langkah pemerintah untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika ekonomi digital dan investasi modern. Meski terlihat sebagai penyederhanaan, wajib pajak tetap harus memahami detailnya agar tidak salah langkah.
Mandiri Pajak Consulting siap membantu Anda memahami dan menerapkan aturan baru ini secara tepat, baik untuk kebutuhan bisnis, investasi, maupun kepatuhan pajak pribadi. Jangan tunggu hingga pemeriksaan pajak datang — pahami kewajiban pajak Anda sejak sekarang.





