
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Sektor ini menyerap banyak tenaga kerja dan berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Banyak pelaku UMKM yang mampu mencapai omset hingga miliar rupiah setiap tahunnya. Namun, untuk menjaga keberlangsungan usaha, diperlukan manajemen keuangan yang baik melalui pembukuan yang teratur dan sistematis.
Pembukuan keuangan merupakan proses pencatatan seluruh aktivitas transaksi keuangan dalam suatu periode tertentu. Proses ini mencakup pencatatan pemasukan, pengeluaran, serta berbagai transaksi lain yang terjadi selama kegiatan usaha berlangsung. Kewajiban pembukuan telah tertuang dalam UU Perpajakan No.20 tahun 2007 dan PMK No.54/PMK.03/2021 bahwa pembukuan harus diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. Tujuan utama dari pembukuan adalah menyediakan data keuangan yang akurat dan sistematis agar pemilik usaha dapat mengambil keputusan bisnis yang tepat.
Pencatatan keuangan yang baik memberikan banyak manfaat strategis bagi pelaku UMKM, antara lain:
1. Mengetahui kondisi keuangan usaha
Melalui pembukuan, pemilik usaha dapat mengetahui apakah usahanya sedang untung atau rugi.
2. Menjadi alat kontrol keuangan
Pembukuan membantu memantau arus kas, mengontrol pengeluaran, serta memastikan penggunaan dana sesuai kebutuhan.
3. Mengurangi risiko kerugian dan kecurangan
Catatan transaksi yang rapi dapat mencegah kehilangan uang, aset, atau produk akibat kesalahan atau penyelewengan.
4. Sebagai dasar evaluasi usaha
Pembukuan menjadi bahan analisis untuk menilai kelayakan usaha agar dapat dikembangkan atau perlu dilakukan perbaikan manajemen.
UMKM dapat menerapkan beberapa jenis pembukuan sesuai kebutuhan usahanya, di antaranya:
1. Pembukuan Persediaan
Berfungsi mencatat setiap barang atau aset yang dimiliki. Pembukuan ini membantu menjaga aset agar tetap terkendali dan mencegah terjadinya kecurangan dalam pengelolaan persediaan.
2. Pembukuan Kas
Berisi catatan seluruh pemasukan dan pengeluaran uang tunai. Pembukuan ini berguna untuk memantau arus kas, menentukan target penjualan, menghitung modal, dan mengontrol biaya operasional.
3. Pembukuan Inventaris
Mencatat daftar aset perusahaan secara rinci. Manfaatnya adalah mempermudah proses pengawasan, pengecekan, mutasi, atau penghapusan barang, serta menjadi bukti pertanggungjawaban terhadap aset usaha.
Ada dua metode pembukuan yang umum digunakan oleh pelaku UMKM:
1. Sistem Pembukuan Satu Entry (Single Entry System)
Sistem ini mencatat setiap transaksi satu kali saja, mirip dengan catatan rekening koran. Cocok untuk usaha kecil dengan jumlah transaksi yang tidak terlalu banyak. Contohnya, seorang pemilik usaha roti rumahan mencatat hasil penjualan harian di buku kas. Ketika pada tanggal 1 November 2025, ia menjual roti seharga Rp200.000, maka ia hanya menulis di kolom pemasukan. Pada tanggal 2 November 2025, ia membeli bahan baku tepung dan gula sebesar Rp50.000, maka ditulis pada kolom pengeluaran. Sistem ini digunakan untuk melihat jumlah uang masuk dan keluar tanpa menghitung posisi saldo akun secara detail.
2. Sistem Pembukuan Ganda (Double Entry System)
Setiap transaksi dicatat pada dua sisi, yaitu debit dan kredit. Metode ini lebih kompleks namun memberikan informasi yang lebih lengkap, cocok untuk usaha menengah hingga besar. Misalnya, sebuah toko pakaian menjual baju secara tunai seharga Rp250.000, maka dalam pembukuan ganda, transaksi tersebut dicatat sebagai Kas (Debit) Rp250.000 dan penjualan (Kredit) Rp250.000. Artinya, kas bertambah karena menerima uang tunai, dan penjualan bertambah karena adanya penjualan. Sistem ini memberikan informasi yang lebih lengkap dan akurat tentang posisi keuangan.
Untuk memulai pembukuan keuangan, pelaku UMKM dapat melakukan beberapa langkah sederhana berikut:
Pertama, menyusun buku kas pengeluaran. Catat seluruh pengeluaran, seperti pembelian bahan baku, biaya operasional, pembayaran gaji, dan pengeluaran lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha.
Kedua, menyusun buku kas pemasukan. Catat setiap transaksi penjualan atau pemasukan lainnya untuk mengetahui tingkat keuntungan atau kerugian usaha secara periodik.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa pembukuan keuangan merupakan elemen penting dalam manajemen UMKM. Dengan pembukuan yang baik, pelaku usaha dapat mengelola keuangannya secara efektif, meminimalkan risiko kerugian, serta menilai kinerja usahanya dengan lebih objektif. Keberhasilan UMKM bukan hanya ditentukan oleh besar kecilnya omset, tetapi juga oleh kemampuan pemiliknya dalam mengelola dan mencatat setiap transaksi secara sistematis dan transparan.




